Selasa, 31 Maret 2026, Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal (JPH) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengadakan acara “Peningkatan Mutu Penyelia Halal Batch 2” di Jakarta. Sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam ekosistem halal nasional, kegiatan ini diikuti oleh 125 penyelia halal dari pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Fokus kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pelaksanaan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) di tingkat pelaku usaha.
EA Chuzaemi Abidin, Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan JPH, menegaskan betapa pentingnya peran yang dimainkan oleh penyelia halal untuk memastikan SJPH diterapkan secara optimal di perusahaan. Menurutnya, Direktorat Bina JPH tengah saat ini menyusun draf pedoman penyelia halal. Pedoman ini akan menjelaskan tugas dan tanggung jawab penyelia halal.
“Draf pedoman penyelia halal saat ini sedang disusun oleh Direktorat Bina Jaminan Produk Halal. Pedoman ini diharapkan menjadi koridor yang jelas bagi para penyelia halal dalam menjalankan tugasnya di perusahaan,” kata Deputi Chuzaemi Abidin saat membuka acara di Jakarta, Selasa (31/3/2026).
Upaya ini sejalan dengan undang-undang pemerintah yang mewajibkan sertifikasi halal secara bertahap, seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Regulasi Jaminan Produk Halal menempatkan penyelia halal sebagai bagian penting dalam menjamin bahwa SJPH diterapkan secara konsisten di tingkat bisnis.
Menurut Muhammad Farid Wadjdi, Direktur Bina JPH, kegiatan Peningkatan Mutu Penyelia Halal bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kompetensi penyelia halal untuk menerapkan SJPH secara konsisten di lingkungan bisnis. Penyelia halal memiliki peran penting dalam menjaga konsistensi kehalalan produk, sehingga diperlukan pemahaman yang mendalam tentang sistem dan implementasinya di setiap perusahaan.
Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kerja sama antara manajemen perusahaan dan penyelia halal, yang merupakan komponen penting dalam menjaga keberlanjutan pelaksanaan SJPH. Kerja sama yang efektif sangat penting untuk memastikan bahwa seluruh proses produksi berjalan sesuai dengan standar halal secara konsisten.
Selain itu, BPJPH mendorong para penyelia halal untuk memahami teori SJPH dan menerapkannya dengan baik melalui audit internal sebagai bagian dari pengendalian internal yang berkelanjutan.