Untuk menyambut implementasi kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026 mendatang, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus memberikan pendidikan dan sosialisasi kepada pelaku usaha. Pendidikan ini mencakup aspek pembinaan dan pengawasan, termasuk penjelasan tentang ketentuan Jaminan Produk Halal (JPH).
Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan JPH BPJPH EA Chuzaemi Abidin menyampaikan pendidikan tersebut saat menjadi pembicara utama pada acara “Seminar dan Sosialisasi Implementasi Sertifikasi Halal 2026 dan Perkembangan Regulasi Terkini” yang diadakan di Jakarta pada Rabu (19/8/2026). Asosiasi Pengusaha Kesehatan dan Kecantikan Indonesia (APK2I).
Kegiatan tersebut mengangkat tema “Sinergi Strategis Pemerintah dan Pelaku Usaha Menyiapkan Fondasi Kuat Wajib Halal Sektor Kesehatan dan Kecantikan”. Forum ini dimaksudkan untuk membantu pelaku usaha memahami perubahan undang-undang dan mempersiapkan diri untuk memenuhi kewajiban halal.
Deputi Chuzaemi Abidin menyatakan dalam presentasinya bahwa persiapan untuk memenuhi syarat sertifikasi halal membutuhkan perusahaan untuk memahami dan mematuhi seluruh peraturan JPH, mulai dari proses produksi hingga produk didistribusikan ke masyarakat.
Chuzaemi Abidin menyatakan bahwa penting bagi pelaku usaha untuk memahami ketentuan JPH, termasuk kewajiban dan konsekuensi pelanggaran.
“Ada empat jenis sanksi,” katanya, “pertama peringatan tertulis, kedua denda administratif, ketiga pencabutan sertifikat halal, dan keempat penarikan barang dari peredaran.”
Deputi Chuzaemi Abidin menyatakan bahwa penerapan sanksi dilakukan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan mengutamakan proses pembinaan dan mendorong pelaku usaha untuk mematuhi.
Menurutnya, prosesnya harus dimulai dengan peringatan tertulis. Jika pelaku usaha tetap tidak patuh setelah peringatan tertulis, sanksi kemudian dinaikkan.
Selain mengawasi produk dalam negeri, BPJPH terus mengawasi barang dan bahan dari luar negeri yang masuk ke Indonesia. Ini dilakukan untuk memastikan bahwa barang yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia memenuhi ketentuan JPH.
Chuzaemi Abidin juga menyatakan bahwa BPJPH memiliki ratusan Pengawas JPH yang tersebar di berbagai tempat untuk membantu pelaksanaan pengawasan, termasuk di wilayah perbatasan.
“Kami memiliki 600-an pengawas JPH yang tersebar di seluruh Indonesia, yang akan bertugas mendatangi gudang di pos perbatasan. Kami akan mengenakan sanksi secara berjenjang, karena produk impor harus bersertifikat halal mulai Oktober 2026.”
Ia menyatakan bahwa pengawasan ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi rakyat dan memastikan bahwa barang dan bahan baku yang diimport dari luar negeri memenuhi standar halal.
“Kami ingin memastikan bahwa barang dan bahan baku yang diimpor dari luar negeri benar-benar mematuhi peraturan halal di Indonesia,” tambahnya.
Chuzaemi Abidin juga mengingatkan bahwa pelaksanaan Wajib Halal membutuhkan partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan. Pemerintah, asosiasi, pelaku usaha, dan stakeholder terkait harus saling memahami agar penerapan regulasi dapat berjalan dengan baik, memberikan kepastian bagi dunia usaha, dan meningkatkan perlindungan konsumen.
Chuzaemi Abidin menyatakan, “Pemerintah dan pelaku usaha harus bekerja sama untuk mempersiapkan implementasi kewajiban halal. Dengan sinergi yang baik, kita dapat memberikan kepastian bagi pelaku usaha sekaligus perlindungan bagi konsumen.”
Pada kesempatan yang sama, Efendi, Ketua Umum APK2I, menyatakan bahwa sertifikasi halal dapat menjadi bagian dari upaya untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan meningkatkan persaingan di industri kesehatan dan kecantikan nasional.
Efendi mengatakan, “Halal bukan semata-mata sebuah kewajiban regulasi. Jika kita dapat menerapkannya dengan baik, halal akan meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memperkuat daya saing industri Indonesia.”
Efendi juga menegaskan bahwa untuk membangun industri kesehatan dan kecantikan yang berdaya saing dan berkualitas tinggi, pemerintah dan pelaku usaha harus bekerja sama.
Dia menambahkan, “Kami percaya bahwa pemerintah dan pelaku usaha memiliki tujuan yang sama, yaitu memberikan produk yang aman, berkualitas, dan memberikan kepastian halal kepada masyarakat Indonesia, sekaligus membangun industri kesehatan dan kecantikan nasional yang sehat, bertumbuh, dan berdaya saing.”
Setelah itu, Yanis Naini, Direktur Sertifikasi Halal BPJPH, berpartisipasi dalam diskusi dan tanya jawab dengan peserta. Para pelaku usaha tampaknya sangat tertarik dengan sesi percakapan, terutama yang berkaitan dengan persyaratan sertifikasi halal dan masalah yang terkait dengan penerapan JPH di industri kesehatan dan kecantikan.
Sumber Berita : https://bpjph.halal.go.id/read/edukasikan-wajib-halal-bpjph-ingatkan-ketentuan-sanksi-kepada-pelaku-usaha